BENGKULU SELATAN||ISBCenter.com – Tindak lanjut Kasus dugaan Perjalanan Dinas Ilegal yang di laksanakan oleh pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan terus berlanjut, beberapa Mantan Pjs Kades dan Camat Kedurang akhirnya di panggil oleh pihak penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan. (22/09/21)
Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan IPDA M.Bintang Azhar S.Tik saat di wawancarai oleh awak media membenarkan bahwah Sampai hari ini pihaknya terus melakukan pemanggilan Kepada para Mantan Pjs Kades dan Camat Kedurang guna meminta klarifikasi untuk kasus yang di laporkan oleh LSM Topan RI itu.
“Ya benar, hingga hari ini (Rabu,22/09/21) telah memasuki hari kedua, Kami memanggil beberapa Mantan Pjs Kades guna di minta klarifikasi untuk mendalami laporan ini,” kata Kanit Tipikor saat di mintai konfirmasinya oleh awak Media.
Ada sebanyak 26 orang yang akan di mintai keteranganya atas keterlibatannya dalam perjalanan Dinas yang di duga tidak mengantongi ijin Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tersebut di antaranya beberapa Mantan Pjs Kades dan termasuk Camat Kedurang Kabupaten BS.
Pada Study banding beberapa waktu lalu yang di laksanakan oleh Pemerintahan Desa dan Pihak Kecamatan ada 15 Penjabat Kades beserta BPD dan 2 orang Kepala Desa Defenitip bersama Camat Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang berangkat ke Provinsi Lampung tanpa mengantongi izin Resmi dari Dinas PMD Bengkulu Selatan, yang akhirnya di laporkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu di anggap telah menghambur hamburkan anggaran Negara. (**Rei)










