Tiga Besar Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Diumumkan, Berikut Daftarnya 

Tiga Besar Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Diumumkan

Bengkulu||ISBCenter.com – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengumumkan tiga besar nama peserta yang lolos pada penjaringan enam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kamis (3/5) melalui laman resmi seleksijpt.bengkuluprov.go.id.

Tiga besar nama di masing-masing jabatan itu yakni untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu adalah:

1. Safnizar, S. Hut, M.P

2. Swifanedi Yusda, S.Hut

3. H. Syamsul Hidayat, S. Hut, MM.

Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu adalah:

1. Syahjudin, S.Pd

2. M. Multazam, S.Pd, M.Pd

3. Frans Setiawan, SE. MM

Jabatan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu adalah:

1. Alfian Martedy, S.Si

2. Yudi Karsa, ST, M.Si

3. Irwan Efendi, SE, MM

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu adalah:

1. Ferry Ernez Parera, S. STP, M.Si

2. Mogi Darusman, S. STP

3. Partono, SE, ME

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu adalah:

1. Hafni, SE, M.A.P

2. Jais Effendi, S.P, M.Si

3. Eropa, SKM. ME

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu adalah:

1. dr. Ari Mukti Wibowo

2. dr. Widyawati, Sp.PD, FINASIM

3. drg. Adhe Ismunandar, Sp.BM

Ketua Pansel JPTP Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri yang juga Sekda Provinsi Bengkulu, untuk tiga besar nama hasil seleksi tersebut akan diserahkan ke Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK).

Pihaknya juga harus mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur memproses pemenang lelang jabatan tersebut.

Hal itu dilakukan mengingat Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri.

Sementara berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024 yang artinya bulan Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan.

“Di aturan itu tidak boleh mutasi tanpa izin Kemendagri. Untuk itu, kita akan ajukan izin pelantikan ke Kemendagri,” jelas Isnan yang dikonfirmasi baru-baru ini. (*Rozi )

Pos terkait