Bengkulu||ISBCenter.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menyampaikan total alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu berjumlah Rp336.505.936.663 dengan rincian untuk Pegawai Pemerintah Pusat Rp107.497.592.594 dan Pemerintah Daerah Rp229.008.353.709.
Alokasi penganggaran itu untuk disalurkan bagi 67.999 orang ASN dengan rincian pegawai pemerintah pusat (instansi vertikal) sebanyak 20.784 orang dan pemerintah daerah sebanyak 47.215 orang.
Berdasarkan realiasi penyaluran, menurut Bayu Andy Prasetya, sampai saat ini seluruh pemerintah daerah (9 kabupaten, 1 kota, 1 provinsi) sudah menganggarkan dengan masing-masing daerah juga sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini.
“Untuk seluruh pemerintah daerah ini jadi ada 10 pemerintah kabupaten/kota dan satu provinsi, penyaluran THR untuk 47.215 ASN. Total nilai uangnya sebesar Rp229.008.353.709,” jelas Bayu Andy Prasetya yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4).
Komponen pembayaran THR itu terdiri dari satu bulan Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya dihitung sesuai ukuran kinerja pada bulan sebelumnya.
Menurutnya dari monitor yang dilakukan, se-provinsi Bengkulu masih menyisakan dua pemerintah daerah kabupaten yang belum menyalurkan THR tesebut yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang dijadwalkan akan merealiasikannya besok, Selasa (2/4).
“Dari informasi di masing-masing pemerintah daerah, ini sudah ada 9 pemerintah daerah yang menyalurkan. Jadi masih ada dua pemerintah kabupaten yang Insyaallah, besok tanggal 2 April disalurkan,” tambahnya.
Sementara untuk mekanisme penyaluran THR ini, sesuai Peraturan Pemerinta Republik Indonesia (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Apratur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024, diatur paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan (lebaran) dan bisa dilakukan setelah lebaran.
“Aturannya memang begitu ya, tetapi kebijakan dari pemerintah ini dimaksudkan sebelum lebaran ini untuk meningkatkan daya beli. Apalagi di Provinsi Bengkulu ini fiskalnya juga ditopang dari belanja pegawai,” ujar Bayu Andy.
Dengan kondisi ini diharapkan penyaluran THR bisa dilakukan sebelum lebaran, sehingga vusa dibelanjakan dan perputaran uang bisa menggerakkan ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu. (“Rozi )










