Bengkulu||ISBCenter.com – Tujuh pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) di Provinsi Bengkulu meraih predikat zona hijau dengan kualitas tertinggi atau kategori A, untuk kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
Tujuh pemerintah kabupaten tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Kaur berada pada posisi pertama nilai 95,94, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan nilai 94,08, selanjutnya Kabupaten Lebong nilai 92,00.
Lalu Kepahiang dengan nilai 91,26, Kabupaten Mukomuko dengan nilai 90,02, Kabupaten Rejang Lebong 88,99 serta Kabupaten Seluma dengan nilai 88,02.
Kendati hanya tujuh Pemerintah Kabupaten yang meraih penilaian kualitas tertinggi (Zona Hijau Kategori A), namun untuk dua pemerintah kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara dan Pemerintah Kota Bengkulu termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu masih termasuk dalam zona hijau pada Kategori B.
“Tujuh kabupaten masuk zona hijau dengan kualitas tertinggi dan kategori A dan empat Pemda termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu zona hijau kategori tinggi masuk kategori B,” ungkap Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika usai menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu, Selasa (23/4).
Jaka mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai 87,05, mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu.
Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 84,88, Kota Bengkulu meraih nilai 84,20 dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai 79,14.
Jaka Andhika mengatakan terdapat 4 dimensi yang menjadi dasar penilaian. Yakni dari sisi kompetensi penyelenggara publik, pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana penunjang pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik serta indek persepsi masyarakat atau pengguna layanan di instansi penyelenggaraan publik.
“Keempat itu yang kita lihat, kita nilai apakah sudah sesuai dengan undang – undang nomor 25 tahun 2009 dan peraturan turunannya,” kata Jaka.
Menurut Jaka, dari keempat dimensi yang menjadi dasar penilaian kepatuhan pelayanan publik, hal yang menjadi fokus utama adalah indeks persepsi masyarakat yang menjadi pengguna layanan di instansi pelayanan publik. Apalagi di tengah era digital, keterbukaan informasi harus bisa dengan mudah diberikan kepada masyarakat. “Ini yang penting, masyarakat pasti melihat. Masyarakat lebih komplek dan komprehensif melihat pelayanan publik yang diberikan,” ujar Jaka.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyebut penilaian publik yang diberikan ombudsman adalah lebih kepada kerangka sistematis, namun yang paling penting sejauh mana pelayanan publik bisa dirasakan masyarakat. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada OPD teknis yang berhubungan dengan masyarakat agar dapat meningkatkan mutu pelayanannya.
“Kita minta kepada OPD untuk terus meningkatkan dan memperbaiki mutu layanan sehingga kepuasan masyarakat bisa lebih baik,” kata Gubernur.
Gubernur juga menargetkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2024 bisa lebih baik lagi agar bisa masuk dalam kategori A dengan kualitas tertinggi. Salah satu yang mempengaruhi penilaian tersebut adalah kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kedepannya bagaimana SDM kita untuk betul betul peduli dengan layanan masyarakat,” tutup Gubernur. (*Rozi )










