Lahat||ISBCenter.com – Polsek Merapi Polres Lahat berhasil ungkap kasus curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana diwilayah hukum Polsek Merapi.
Ungkap kasus curanmor tersebut dibenarkan oleh Kompol Ahmad Husen Kapolsek Merapi, diceritakan olehnya, peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 02.18 Wib, bertempat diteras rumah korban MARTIN SYAHBANA Bin H.AHMAD RUSNI di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
“Terjadi pencurian dengan pemberatan ( curanmor) terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BG-2951- TY milik salah satu warga desa Merapi yang bernama Martin, dengan cara tersangka masuk ke teras rumah korban dengan cara merusak kunci pagar milik pelapor, kemudian mengambil sepeda motor milik pelapor yang diparkir diteras rumah dalam terkunci kontak dan setang dengan menggunakan kunci palsu,kemudian pelapor membawa sepeda motor milik pelapor ke arah Kota Lahat,atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Merapi Barat”ungkap Kapolsek, Sabtu, (11/05/24).
Atas peristiwa tersebut, Kami langsung melakukan pengkapan yaitu Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 02.30 Wib, setelah mendapat Laporan dari Korban MARTIN SYAHBANA bahwa telah telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 02.18 Wib terhadap sepeda motor miliknya yaitu 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat street BG-2951-TY bertempat di teras rumahnya di Desa Merapi Kec.Merapi Kab.Lahat,Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI,S.Trk bersama dengan Anggota Unit Reskrim langsung gerak cepat melaksanakan giat penyelidikan dengan mendatangi TKP dari hasil penyelidikan didapati rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku serta sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku dibawa menuju ke arah lahat.
“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI,S.Trk bersama dengan Anggota Unit Reskrim mengejar tersangka, selanjutnya sekira jam 05.00 Wib,berhasil ditangkap 4 ( orang) tersangka beserta Barang Bukti di Jalan Lintas Sumatera Desa Sendawar Kec.Kikim Timur Kab.Lahat selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polsek Merapi Barat”ujar Kapolsek Menambahkan.
Adapun para tersangka yang berhasil kami ciduk ialah RAJU SAPUTRA warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, HENGKI MARTOKO warga Desa Belumay 1 Kec.Padang Ulak Tanding Kab.Rejang Lebong, SIDODI WAWAN PUTRA warga Desa Belimbing Kec.Sindang Beliti Kab.Rejang Lebong dan FEBI SATRIO warga Kasie Kasubun Kec.Padang Ulak Tanding Kab Rejang Lebong
Dari hasil penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti berupa (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Stret BG 2951 TY NOSIN JM82E-1448873, NOKA MH1JM8211NK45075, 6(Enam) Buah Kunci Palsu, 1 (Satu) Buah Kunci Pas ring 8, 1 (Satu) Buah Obeng, 1 (Satu) 1 Buah kunci Gembok Merek Supras.
Untuk korban sendiri mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah, dan sekarang kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tutupnya.(*BM)










