Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – belum lama ini pemerintah desa air tenam kecamatan ulu Manna diketahui tersandung masalah terkait adanya penyembelihan sapi bantuan BUMDES, yang pada akhirnya diperintahkan untuk mengganti sapi tersebut.
Namun nampaknya hal itu belum juga menjadi perhatian dan satu perubahan bagi pemerintah desa air tenam, kali ini pemerintah desa air tenam dinilai kembali melakukan peng SPJ an salah satu kegiatan yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2025 tanpa bukti fisik.
Dalam regulasi dana desa jelas tertuang bahwa pencairan dana desa dilakukan sesuai kegiatan yang akan di laksanakan, oleh sebab itu setiap dana desa yang sudah di realisasikan hendaknya dapat menunjukkan bukti otentik fisik yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayarkan.
Pemerintah pusat terlebih menteri desa sangatlah menekankan agar realisasi dana desa, dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Hal itu ditekankan agar penggunaan dana desa bermanfaat dan memang mendukung dengan kemajuan masyarakat,Pada realisasi dana desa, pemerintah desa mestinya dapat memperhatikan mana yang menjadi prioritas untuk di laksanakan.
Hal itu sangat penting menjadi perhatian terlebih saat ini banyaknya anggaran yang terpangkas yang harus memaksa pemerintah desa lebih teliti lagi dalam merealisasikan anggaran dengan bekerjasama bersama BPD dan bermusyawarah dengan masyarakat.
Terpisah Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya pembayaran tanpa bukti fisik atau barang yang di bayar oleh pemerintah Air Tenam kecamatan Ulu manna menyatakan, “Kalo ada pembayaran namun tidak ada barang atau fisiknya berarti fiktif, kalo fiktif itu merupakan perbuatan melawan hukum saran saya jangan dilakukan” tegas Hamdan.
Sementara kepala desa air tenam saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembayaran itu hingga penarikan tahap pertama habis terpakai untuk kegiatan tersebut.
Disisi lain camat kecamatan ulu Manna juga saat dimintai tanggapannya terkait apa yang terjadi di desa air tenam belum mengetahui kegiatan fiktif yang dilakukan oleh pemerintah desa air tenam, “kegiatan fisik yang mana yang fiktif ding, setahu saya mereka baru melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penanaman jagung seluas 3 hektar belum adaw kegiatan fisik selain itu” ujar camat. (*JN)










