Seluma||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas kelapa sawit tidak boleh dijadikan dalih oleh perusahaan untuk menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kegiatan digelar di Aula Merah Putih, Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, H. Ir. Mian. Turut hadir seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, direktur perusahaan kelapa sawit se-Provinsi Bengkulu, kepala dinas pertanian kabupaten/kota, serta perwakilan kelompok tani dan pelaku usaha perkebunan sawit.
Sosialisasi ini menjadi respons pemerintah terhadap anjloknya harga buah sawit di Provinsi Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu memicu keluhan dari pekebun dan pemilik ram yang pendapatannya terdampak langsung fluktuasi pasar.
Dalam arahannya, Wagub Mian menekankan bahwa kebijakan tata niaga CPO satu pintu merupakan program Presiden RI untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
“Ini bukan untuk menyusahkan rakyat. Program ini merupakan kebijakan Presiden RI agar tata niaga CPO menjadi satu pintu dalam pendistribusian hasil kelapa sawit. Saat ini Indonesia sedang berproses untuk menjadi negara yang mandiri dan tidak bergantung kepada luar negeri,” ujar Mian.
Ia menambahkan, integrasi sistem distribusi bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih terarah, terkoordinasi, dan menguntungkan semua pihak dalam rantai pasok sawit nasional.
Menanggapi hal itu, Wabup Gustianto mengingatkan seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu agar tidak salah menafsirkan kebijakan pusat. Menurutnya, Pemprov Bengkulu sudah memberi penegasan bahwa mekanisme ekspor satu pintu tidak memiliki korelasi langsung dengan harga beli TBS dari petani.
“Kebijakan ekspor kelapa sawit satu pintu dari Pemerintah Pusat bukan untuk membuat kebijakan sendiri terkait penetapan harga. Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menegaskan bahwa harga sawit tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Seluruh perusahaan harus memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berdampak pada petani,” ujar Gustianto.
Lebih lanjut, Gustianto meminta perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjalankan tata niaga secara adil serta transparan. Ia menyebut, stabilitas harga TBS merupakan kunci untuk menjaga kesejahteraan pekebun yang menjadi ujung tombak industri sawit di daerah.
“Kami berharap seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga komitmen dalam menerapkan tata niaga yang adil dan transparan. Dengan demikian, stabilitas harga sawit dapat terjaga dan kesejahteraan petani tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sosialisasi Permentan 13/2024 dan PP 28/2025 ini diharapkan menyamakan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani. Regulasi terbaru tersebut mengatur detail tata niaga TBS mulai dari penetapan harga, kemitraan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
Pemkab Seluma menilai, komunikasi terbuka antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan nasional tidak menimbulkan distorsi harga di lapangan. Dengan tata kelola yang baik, produktivitas sawit rakyat di Bengkulu diyakini dapat terus meningkat tanpa mengorbankan pendapatan petani.
Melalui forum ini, pemerintah daerah juga membuka ruang dialog agar keluhan petani dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh perusahaan dan instansi terkait..(*3ln)










