Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Penjual gas LPG bersubsidi tabung 3 Kg di Pino Raya Melampaui Harga atas eceran tertinggi kepada masyarakat.

Hal tersebut seharus nya pihak dinas perindustrian perdagangan dan usaha kecil menengah kabupaten Bengkulu selatan surve diwarung-warung yang ada di kecamatan Pino raya.
Pelanggaran yang di maksud yaitu melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda meliaran Rupiah.selain itu juga dapat di ancam undang-undang not 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 20 meliar.
Berharap pihak Pertamina untuk melakukan pemantauan juga pihak dinas prindustrian,perdagangan dan usaha kecil menengah ( prindagkop ) kabupaten Bengkulu Selatan.
Karna di setiap warung-warung penjual eceran terlampau tinggi penjualan nya dengan masyarakat ada yang menjual harga Rp 26.000,ada juga yang Rp 27.000.
Sedangkan harga het dipangkalan dengan harga Rp 19.000 atau Rp 20.000.(*AS )










