Bengkulu||ISBCenter.com – Seperti yang telah diketahui masyarakat luas, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN” demikian bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut.
Menurut Keputusan PP No. 48/2005 pasal 8 sangat jelas menyebutkan larangan perekrutan tenaga honorer, ke depan untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan akan direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Dengan demikian Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga pada instansi.
Pada awal 2022, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada 18 Januari 2022.
Rencana pengahapusan honorer oleh pemerintah tersebut, begitu cepat viral di masyarakat khususnya dikalangan Honorer di dinas pendidikan. Terdapat berbagai tanggapan pro dan kontra tentunya.
Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah beberapa kesempatan yang lalu juga sempat menyatakan menolak rencana pemerintah pusat itu, demikian juga di kalangan komunitas honorer. Ketua Forum Honorer Provinsi Bengkulu Bpk Yusak, S. Th mengatakan bahwa teman-temannya menganggap rencana penghapusan honorer di intansi pemerintah itu akan membuat mereka tersingkir dengan begitu saja, walau sudah mengabdi belasan tahun.
“Saya justru berpandangan lain dengan teman-teman dan Pak Gubenur Bengkulu yang ingin mempertahankan keberadaan honorer. Karena saya tidak setuju masalah honorer ini terus muter-muter tidak kunjung selesai. Apalagi dengan statusnya yang tidak jelas, tidak ada payung hukum dan dengan gaji yang jauh dari kata layak. Lah kok ada yang mau mempertahankan? Sudah benar itu pemerintah pusat. Hapus status honorer, dengan cara mengubah status mereka selama ini, menjadi ASN PNS dan atau PPPK sebelum Nopember 2023”. Jelas Yusak.
Menurut Yusak, wacana penghapusan honorer di tahun 2023, adalah pintu kesempatan emas untuk Honorer dimudahkan dalam prosesnya menjadi ASN. Karena itu beliau berpesan kepada teman-teman seperjuangannya, ayo terikan ubah status honorer menjadi ASN sebelum tahun 2023.
“Ayo teman-teman, teriakan dan perjuangkan…. Ubah status honorer sebelum Nomber 2023,”Pungkas Yusak.(**Jl)










