Bengkulu||ISBCenter.com – Fenomena keretakan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu cukup mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 15 ASN mengajukan permohonan izin perceraian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor ekonomi, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga jeratan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang kini menjadi pemicu dominan.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, membenarkan adanya belasan ASN yang mengajukan cerai tersebut. Ia menyebut persoalan judol menjadi alasan yang paling banyak ditemukan dalam berkas pengajuan.
“Memang benar ada 15 pengajuan cerai dari ASN. Kalau dilihat alasannya macam-macam, tapi yang paling mendominasi itu karena judi online dan pinjol. Saat ini semua masih dalam proses mediasi,” ujar Rusmayadi, Sabtu (12/9/2026).
Rusmayadi menegaskan, BKD tidak akan langsung menyetujui permohonan perceraian tersebut. Sesuai prosedur, setiap pengajuan wajib melalui tahapan mediasi baik di tingkat OPD asal ASN tersebut bertugas maupun di BKD.
Mediasi ini penting dilakukan untuk mencegah keputusan cerai yang diambil secara emosional dan sesaat, serta memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan.
“Kita di BKD dan OPD berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan cerai diambil hanya karena emosi. Karena judol dan pinjol ini kan dampaknya langsung ke ekonomi dan keharmonisan keluarga,” jelasnya.
Namun, jika proses mediasi gagal dan kedua belah pihak tetap bersikeras untuk berpisah, maka berkas permohonan akan diteruskan ke pimpinan daerah untuk mendapatkan keputusan final.
“Kalau mediasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu dan bersikeras ingin cerai, ya akan kita naikkan ke pimpinan sebagai pertimbangan akhir,” tegas Rusmayadi.
BKD memastikan seluruh proses pengajuan perceraian ASN akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku..(*rz)










