Pastikan Keberlanjutan Kontrak, BKD Bengkulu Verifikasi Laporan Kinerja Ribuan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi

Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan keberlanjutan status 4.343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, proses perpanjangan kontrak telah memasuki tahapan verifikasi dan validasi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebagai leading sector tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan kinerja yang telah disampaikan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada awal September 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu yang diusulkan perpanjangan kontraknya memenuhi kriteria yang ditetapkan, meliputi aspek kinerja, tingkat kedisiplinan, serta ketentuan administratif lainnya.

Proses ini, lanjut Rusmayadi, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan langsung dari Gubernur Bengkulu.

“Sejalan dengan arahan Bapak Gubernur, prinsip kami adalah PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan terukur,” ujar Rusmayadi.

Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemberhentian.

“Alasan tidak tersedianya anggaran tidak bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Seluruh laporan dan usulan dari OPD akan kami proses dan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi,” tegasnya.

Setelah tahap verifikasi dan rekapitulasi data dinyatakan selesai dan memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja baru sebagai dasar hukum keberlanjutan kontrak bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu..(*rz)

Pos terkait