26 Ruas Jalan di Pekanbaru Kini Berada di Tangan Pemprov Riau, Ini Lokasinya

26 Ruas Jalan di Pekanbaru Kini Berada di Tangan Pemprov Riau, Ini Lokasinya

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil alih status 26 ruas jalan yang berada di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Perubahan status jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.7464/X/2023.

Dari SK tersebut dapat disebutkan jalan yang statusnya diambil alih yakni Jalan Jenderal Sudirman di wilayah Rumbai, tepatnya akses jalan Jembatan Siak IV.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Simpang Jalan Pramuka-Jalan Sembilang (Rumbai) hingga ke kawasan perkebunan PT SIR. Termasuk, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yoss Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai.

Selanjutnya, Jalan Jenderal Sudirman (pusat kota), Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Naga Sakti-Melati, Jalan Riau, Jalan Riau ujung, Jalan Kakek Setia Kaisar, Jalan Pesantren, Simpang Jalan Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Meredan.

Dalam SK tersebut juga tertulis, Jalan Cut Nyak Dhien, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hang Tuah, Jalan M Yamin, Jalan Imam Munandar, Jalan H Juanda, Simpang Jalan Hang Tuah hingga Simpang Jalan Pesantren.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun membenarkan mengenai status jalan tersebut diambil alih oleh Pemprov Riau kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.

“Benar, ada sejumlah ruas jalan statusnya masuk jalan Pemprov Riau. Ya, kita harus berkoordinasi dengan Pemprov Riau,” ungkap Muflihun.

Muflihun juga berharap, Gubernur Riau memprioritaskan pembenahan jalan provinsi yang masuk wilayah Kota Pekanbaru. Dengan adanya perubahan status ini, sebut dia, perubahan wewenang secara langsung jalan tersebut kewenangannya ada di Pemprov Riau..(*TI)

Pos terkait