Mukomuko||ISBCenter.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko Telah mengalokasikan Rp 8,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditahun 2024 untuk pembangunan fisik SDN dan SMPN yang ada di Mukomuko. Hal ini disampaikan Kepala Dispikbud Mukomuko Epi Mardiani S.Pd. Untuk DAK sekolah yang mendapatkan DAK tahun ini telah dialokasikan dengan rincian sebesar Rp 5,5 miliar lebih untuk 5 SD dan Rp 3 miliar lebih untuk 3 SMP. DAK sebesar Rp 8,6 miliar itu, untuk membiayai kegiatan fisik. Seperti rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang, beserta perabotan, rehabilitasi raung kepala sekolah, rehabilitasi ruang tata usaha, rehabilitasi toilet, pembangunan laboratorium, pembangunan ruang UKS, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang kepala sekolah baru, pembangunan ruang guru, dan yang lainnya.
“Seluruh pekerjaan fisik yang didanai dari DAK tersebut, dikerjakan secara swakelola oleh masing-masing sekolah penerima DAK. Meski sistem swakelola, namun tetap ada pendampingan dari tim teknis. Baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Dinas PUPR dan yang lainnya,”jelasnya
Epi menambahkan, 5 SDN yang mendapatkan gelontoran DAK sebesar Rp 5,5 Miliar lebih dari pemerintah pusat tahun 2024 diantaranya SD Negeri 04 Air Dikit, SD Negeri 03 V Koto, SD Negeri 11 Air Rami, SD Negeri 04 Air Manjunto dan SD Negeri 10 Selegan Raya. Sedangkan 3 SMP yang mendapatkan DAK sebesar Rp 3 miliar lebih yaitu SMP Negeri 08 Mukomuko, SMP Negeri 15 Mukomuko, dan SMP Negeri 14 Mukomuko.
“Itu daftar sekolah SD dan SMP yang mendapat DAK dari pemerintahan pusat di tahun ini, diamana sekolah tersebut sebelumnya telah menyampaikan usulan ditahun lalu,”terangnya.
Lanjutnya, tidak dapat dipungkiri DAK fisik Disdikbud ini terus mengalami penurunan, pada tahun 2022 lalu Mukomuko menerima Rp 33,7 miliar, setelah itu ditahun 2023 menjadi Rp 17,8 miliar, dan terakhir di 2024 ini Mukomuko hanya menerima Rp 8,6 miliar. Hal ini terjadi karena adanya aturan baru dalam penerimaan DAK fisik tersebut.
“Aturan baru itu, sekolah yang sudah mendapatkan DAK fisik di tahun berjalan, maka ditahun berikutnya tidak bisa menerima alokasi DAK fisik kembali. DAK yang dialokasikan untuk memenuhi kekurangan sarana dan prasarana tidak bisa di bagi-bagi, kepada penggunaan DAK sekolah lain. Sedangkan sekolah yang belum mendapatkan DAK fisik ditahun ini harus menunggu di priode selanjutnya,”sampainya (*Zul ).










