Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintah Bengkulu Selatan Kembali Gagal meraih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan Tahun 2020, salah satu penyebabnya adalah adanya temuan Kerugian Negara dan Kelebihan bayar yang terdapat di Dinas Kesehatan dan BPBD Bengkulu Selatan.
Total Temuan Kerugian Negara dan Kelebihan Bayar yang terdapat di Dua OPD Bengkulu Selatan sejumlah 4,6 Miliar yaitu di Dinas Kesehatan dan BPBD, ada pun kelebihan bayar pada beberapa kegiatan penanganan Covid 19 di Bengkulu Selatan seperti pengadaan Ruang Isolasi bertekanan Negatif dengan besaran biaya 2 miliyar, dan pembayaran Insentif tenaga kesehatan dari belanja tidak terduga dalam penanganan Covid 19 berjumlah 214 jt, dan belanja operasional kesehatan tambahan Sebesar 674 Juta yang tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan untuk di BPBD Bengkulu Selatan yaitu Pekerjaan Konstruksi Bendungan air Nelengau Ganjuh sebesar 347 Juta Rupiah, Pembangunan Kontruksi Tebing Air Matai dan Pengaman Jembatan sebesar 278 Juta Rupiah, serta pembangunan Kontruksi Pengaman Tebing Air Pino yang menggunakan anggaran 884 Juta Rupiah.
Sekretaris Inspektorat Bengkulu Selatan Ilyan Sayuti menjelaskan bahwa ada sebagian kegiatan dari Dinas Kesehatan yang telah di tindak lanjuti, salah satunya yaitu pembayaran insentif Pegawai Kesehatan dalam penanganan Covid 19, Sedangkan Untuk di BPBD belum ada tindak lanjutnya.
“Saat ini sudah ada berberapa tindak lanjut dari Dinas Kesehatan, Seperti pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan covid 19 meski masih belum seluruhnya, sedangkan untuk BPBD belum ada tindak lanjutnya. ” Jelas Ilyan Sayuti.
Inspektorat Bengkulu Selatan dalam waktu dekat akan menyampaikan kembali kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk mengeluarkan Surat peringat kedua kepada Dua OPD tersebut setelah Surat peringatan pertama pada waktu lalu telah di keluarkan, tujuannya agar ada tindak lanjut dari kedua OPD tersebut atas Temuan Inspektorat Bengkulu Selatan. (**Ra)










