Akhirnya Kejati Tahan Mantan Kadis Dikbud Seluma dan Menantu

Bengkulu|| ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (20/12) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja sekolah dasar dan lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, EH dan menantunya FY.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kepala Kejati Bengkuul Agnes Triani, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ​​dan keduanya telah melakukan mark up dalam pembelanjaan komputer yang diperuntukan untuk sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Seluma.

“Dalam masa pandemi covid-19 ini sekolah-sekolah diberi bantuan tetapi diambil kesempatan oleh kepala dinas untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan cara memark up kan harga komputer,” kata Agnes Triani.

Ia juga menambahkan, situasi itu sengaja dilakukan oleh kedua tersangka untuk meraup keuntungan. Dimana yang seharusnya pembelanjaan komputer itu merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka EH mengambil alih hal tersebut.

“Seharusnya kepala sekolah membeli sendiri komputer-komputer tersebut tetapi di fasilitasi oleh kepala dinas sehingga dapat mengambil keuntungan dari pembelanjaan tersebut,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, dalam kasus ini pula penyidik menerima uang sebesar Rp.300 juta dari tangan para tersangka.

Uang tersebut merupakan hasil dari pembayaran pembelian komputer di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sementara itu untuk total dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 yang diterima kepala dinas sebesar Rp. 6.120 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara sebesar Rp.582 juta.

“Terhadap kedua tersangka saat ini kita melakukan tersingkir di rutan,” tutup Agnes Triani…(**Jl)

Pos terkait