Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kepada empat terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Putusan dibacakan pada Rabu (13/5/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi.
“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis juga menilai seluruh tahapan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional tersebut telah sesuai regulasi.
“Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan Inpres dan Kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.
Empat terdakwa yang dibebaskan adalah Hazairin Masri, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, advokat pendamping warga; Hadia Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; dan Toto Soeharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana 5–7 tahun penjara. Hazairin Masri dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hartanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4,66 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara Hadia Seftiana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 h.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, menyampaikan sikap resmi institusinya.
“Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Wisdom saat diwawancarai di PN Bengkulu.
Kejati Bengkulu menegaskan akan tetap mengawal perkara ini ke tingkat Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi..(1dn)










