Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Setelah hampir lima bulan status tersangka ditetapkan oleh Kejari Bengkulu Selatan tepatnya tanggal 18 Juli 2024, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menahan tersangka kasus korupsi belanja makan dan minum RSUD Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna, Senin (9/12/2024).

Ketiga orang tersangka yakni direktur RSUD HD Manna, Dr Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan Yuniarti dan pihak ketiga Vina Fitriani, Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH mengatakan, pihaknya melaksanakan tahap II kasus korupsi belanja makan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, Kasus ini telah merugikan negara sejumlah Rp 330,034.838 dari jumlah anggaran yang dikelola tahun anggaran 2022 yakni Rp 1,2 miliar. Kerugian negara ini diungkapkan Kajari merupakan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu.
“Selanjutnya terhadap terdakwa Debi Utomo, Terdakwa Yuniarti dan Tersakwa Vina Fitriani dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ujar Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan menambahkan, setelah berkas perkara lengkap maka pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Tadi kami lakukan pemeriksaan tiga tersangka dan dokter tadi nyatakan dalam keadaan sehat. Dan hari ini seperti disampaikan Kajari tadi kita lakukan penahanan dalam waktu 20 hari kedepan”, terang Kasie Pidsus..(*Ind)










