Antisipasi Karhutla, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Terbitkan Instruksi Siaga untuk Seluruh OPD hingga Lurah

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Riau||ISBCenter.com – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho resmi mengeluarkan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor: P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.

Instruksi tersebut ditandatangani di Pekanbaru pada Sabtu (5/9/2026) dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, seluruh Kepala OPD Pemko Pekanbaru, serta camat dan lurah se-Kota Pekanbaru.

Dalam instruksi itu, Walikota memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, dan pengendalian Karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Langkah-langkah yang diinstruksikan meliputi pemetaan wilayah rawan, penyiapan personel dan sarana prasarana, pemantauan wilayah rawan berbasis cuaca dan titik panas, verifikasi laporan, pengerahan personel, penertiban aktivitas pembakaran lahan, penanganan dampak kesehatan, hingga pelaporan.

Secara khusus, Walikota memberikan arahan berjenjang kepada pejabat terkait.

Kepada Sekda Kota Pekanbaru, Walikota menginstruksikan untuk mengoordinasikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran dan dukungan sumber daya.

“Sekda juga harus memberikan arahan terhadap permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan dan permasalahan strategis kepada Walikota,” jelasnya.

Kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, diminta mengoordinasikan BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, Bagian Tapem, Bagian Hukum, camat dan lurah.

“Mengoordinasikan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, penertiban, pelayanan kesehatan, serta pengendalian kewilayahan, dukungan dengan Pemprov Riau, Pemkab/Pemko lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG serta kementerian/lembaga dan instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra juga diminta mengoordinasikan penanganan lintas wilayah dan melaporkan hasilnya kepada Sekda.

Sementara kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Walikota memerintahkan koordinasi tugas DPP, DLHK, PUPR, dan Bagian SDA, termasuk penyediaan alat dan mesin pertanian, sarana prasarana, alat berat, dan sumber air.

“Termasuk mengoordinasikan dukungan Pemprov Riau, kementerian/lembaga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, dan pelaku usaha sesuai kebutuhan. Mengoordinasikan tindak lanjut permasalahan sumber daya alam, lingkungan hidup, pertanian, sarana dan prasarana yang memerlukan penanganan lintas sektor atau dukungan pihak lairı dan melaporkan hasil pelaksanaan, kebutuhan dukungan, dan permasalahan kepada Sekda,” jelasnya.

Kepada Kepala BPBD, diperintahkan mengoptimalkan Posko “Pekanbaru Siaga Karhutla” di Kantor BPBD sebagai pusat kendali.

“Melakukan pemantauan wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, dan peringatan dini serta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau laporan kejadian; melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui pengerahan personel dan peralatan, pemadaman, lokalisasi, pendinginan, serta pemantauan lokasi kebakaran sampai kondisi dinyatakan aman,” jelasnya.

BPBD juga diminta menyusun peta rawan hingga tingkat kelurahan, melakukan patroli bersama TNI-Polri, serta menghimpun laporan harian.

“Menghimpun laporan harian seluruh Kecamatan dan mengintegrasikannya dengan data wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan, dan dokumentasi sebagai bahan pengendalian dan evaluasi juga menyampaikan perkembangan kondisi Karhutla kepada sekretaris dan menyiapkan laporan pelaksanaan Instruksi ini sebagai bahan laporan Walikota kepada Gubernur Riau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu dalam keadaan darurat,” jelasnya.

Kepada Kasatpol PP, diinstruksikan patroli di wilayah rawan sesuai peta BPBD dan menindak aktivitas pembakaran.

“Dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai bahan koordinasi dengan Polri dan mendukung pengamanan pelaksanaan penanggulangan kebakaran,” jelasnya.

Untuk DPKP, diminta memastikan kesiapan kendaraan, pompa, APD, serta mengerahkan regu pemadam.

“Melaksanakan pemadaman dan pendinginan sampai kondisi dinyatakan aman dan menyampaikan hasil penanganan serta kebutuhan tambahan personel dan peralatan kepada BPBD,” jelasnya.

Kepada Dinas Pertanian dan Perikanan, diminta mendata kelompok tani dan memfasilitasi pengolahan lahan tanpa bakar.

“Sampaikan kebutuhan alat dan mesin pertanian yang belum tersedia kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan,” jelasnya.

Dinkes diminta menyiapkan Puskesmas di wilayah terdampak, termasuk obat-obatan dan masker, serta memantau dampak kesehatan akibat asap.

Sementara DLHK diminta memantau kualitas udara dan kondisi lingkungan.

“Melakukan pemantauan kondisi lingkungan pada lokasi kebakaran, mendata lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan menyiapkan rekomendasi penanganan dampak lingkungan berdasarkan hasil pemantauan serta menyampaikan permasalahan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan,” jelasnya.

Untuk PUPR, diinstruksikan menyiapkan alat berat untuk membuka akses ke lokasi kebakaran yang sulit dijangkau.

“PUPR juga diminta mengerahkan alat berat dan peralatan berdasarkan kebutuhan penanganan, mendukung pembukaan akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau dan mendukung penyediaan akses menuju sumber air untuk keperluan pemadaman. Serta enyampaikan kebutuhan sarana dan peralatan yang belum tersedia kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan,” jelasnya.

Kepada Diskominfotiksan, diminta menyebarluaskan imbauan larangan membakar lahan dan informasi kualitas udara melalui kanal resmi Pemko.

“Serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengacu pada informasi dari Perangkat Daerah yang membidangi substansi terkait,” jelasnya.

Bagian Tata Pemerintahan diminta memfasilitasi koordinasi camat-lurah, sedangkan Bagian Hukum diminta menelaah regulasi Karhutla.

“Serta memberikan telaahan hukum terhadap kebijakan dan tindakan Pemko dalam pelaksanaan Instruksi ini,” jelasnya.

Kepada camat se-Kota Pekanbaru, diinstruksikan mengaktifkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan, melakukan penanganan awal, serta patroli bersama Koramil dan Polsek.

“Camat juga menghimpun laporan seluruh kelurahan dan menyampaikan laporan harian kondisi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan kepada BPBD Pekanbaru,” jelasnya.

Lurah juga diminta melakukan sosialisasi larangan membakar, mendata pemilik lahan rawan, serta menggerakkan RT/RW dalam pencegahan.

Untuk Bappeda, diminta menyelaraskan program OPD agar tidak tumpang tindih, sementara BPKAD diminta memfasilitasi dukungan anggaran dan pemanfaatan BMD.

“Diinstruksikan juga memfasilitasi pemanfaatan barang milik daerah yang diperlukan untuk mendukung penanggulangan dan pencegahan Karhutla. Serta menyampaikan permasalahan penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pemanfaatan barang milik daerah yang memerlukan kebijakan lebih lanjut kepada Sekda,” jelasnya.

Di akhir instruksi, Walikota menegaskan soal pendanaan.

“Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sekda Pekanbaru juga diminta mengevaluasi pelaksanaan instruksi ini secara berkala dan melaporkannya kepada Walikota..(*ay)

Pos terkait