Aroma Korupsi Pembangunan RTH 2024 Mulai Terendus

Junaidi ketua koalisi rakyat menggugat

Mukomuko||ISBCenter.com – Kegiatan Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 936.802.000 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengulu akhirnya selesai juga dikerjakan meskipun tidak tepat waktu. Hanya saja pembangunan yang sudah dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko, dinilai tidak sesuai ekspektasi dan jauh dari apa yang diinginkan. Terlihat pekerjaan tersebut asal jadi terkesan dipaksakan.

Pasalnya, proyek dengan anggaran hampir Rp 936 Juta yang dilaksanakan CV. FA FA terkesan asal jadi. Ini terlihat dari kondisi pembangunan yang ada. Mulai dari pekerjaan beton yang masih ada yng belum selesai hingga pekerjaan penanaman bibit yang masih kecil sekali serta terlihat masih banyak semak blukar yang belum dibersihkan. Sehingga menjadi sorotan masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena diduga adanya indikasi mark up anggaran.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Junaidi, Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area terbuka yang ditumbuhi tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. RTH memiliki berbagai fungsi, di antaranya:
1.Ekologi
RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, karena tumbuhan di RTH menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen. RTH juga berfungsi sebagai penahan angin, pengatur iklim mikro, dan penyedia habitat satwa.
2.Sosial budaya
RTH dapat menjadi media komunikasi, tempat rekreasi, dan wadah untuk mempelajari alam. RTH juga dapat menggambarkan ekspresi budaya lokal.

3.Ekonomi RTH dapat menjadi sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur.
4.Estetika
RTH dapat meningkatkan kenyamanan dan memperindah lingkungan kota.29/12/2024

Namun lain halnya dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baru saja selesai dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, melalui Pihak ketiga.

” dimana RTH yang seharus nya memcerminkan 4 poin diatas sama sekali jauh dari kata Hijau padahal anggaran yang digelontorkan mencapai hampir 1 Milyar tapi faktanya kami bisa menyebut itu RTM (Ruang Terbuka Mati) dan yang menjadi fokus perhatian kami adalah tanaman atau tumbuhan-tumbuhan yang seyokyanya memjadi Ikon dr RTH tersebut sama sekali tidak ada semua gersang dan tandus, jelas ini kami menduga perencanaan maupun pembangunannya sangat-sangat dipaksakan.” Terangnya

Dengan adanya indikasi Mark Up anggaran dari proyek RTH ini, pihaknya meminta pihak aparat penegak hukum untuk menulusuri indikasi – indikasi yang merugikan daerah maupun negara.

“dan tentunya APH lah yang menjadi harapan kami nantinya untuk dapat mencari sipemaksa anggaran tersebut, karena kami menduga pembangunan RTH yang menurut kami asal-asalan tersebut, dan ada dugaan aroma Korupsi didalam pelaksanaan pembangunan yang terkesan dipaksakan tersebut.”tutup Junaidi (Zul)

Pos terkait