Asisten II Setda Lampung Selatan Tersangka

ISBCenter.com – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan (Lamsel), HH menjadi tersangka baru dalam kasus fee proyek yang menyeret Zainudin Hasan.

Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan penyedikian yang dikeluarkan oleh KPK pada 01 Juli 2020, dengan nomor surat B/176 DIK.00/23/07/2020 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto selaku penyidik.

Surat tersebut berisi bahwa pada Selasa (30/6) telah dilakukan penyidikan terduga tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh tersangka HH bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan.

Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkannya perial surat tersebut. Menurutnya surat tersebut dikeluarkan KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya disurat tersebut. “Benar,” jawabnya, kemarin.

Namun dirinya mengaku belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Alasannya karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti akan diinformasikan perkembangan lebih lanjutnya,” tuturnya. (Yks/sumber:editoronline.co.id)

Pos terkait