Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mewacanakan untuk menghapus kewajiban izin cuti bagi petahana demi mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Wacana tersebut diutarakan oleh Komisioner KPU RI, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, saat menyampaikan draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU terkait Perubahan atas PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, Perubahan atas PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang. Jadi ini direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang,” kata Dewa secara daring, Jakarta (11/9/2020).
Merujuk pada peraturan cuti bagi Paslon petahana yang diatur dalam pasal 64 PKPU Nomor 4 tahun 2017, para petahana yang juga sebagai peserta Pemilihan Umum, wajib menyerahkan surat pengajuan cuti diluar tanggungan negara paling lambat satu hari sebelum masa tahapan kampanye berjalan.
Namun dalam draf revisi, aturan di pasal 72 dan pasal 77 menyatakan bahwa ketentuan cuti tersebut dengan pemberian sanksi telah dihapuskan.
Sementara dalam draft revisi itu tertuang Pasal 72, mengatur pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU. Dan untuk pasal 77, mengatur batas waktu 1×24 jam bagi paslon melaporkan surat izin cuti sebelum dijatuhi sanksi.
“Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan,” demikian Dewa,..(**Rs/rri)










