Awal Oktober Polres BS Gelar Operasi Zebra Nala 2022, Masyarakat Diminta Untuk Tertib dan Taat Berlalu Lintas

Bengkulu Selatan || ISBCente.com – Serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Hukum Indonesia. Polri akan menggelar Operasi Zebra Nala 2022, Kegiatan tersebut akan digelar pada tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober Tahun 2022, salah satunya akan digelar di wilayah hukum Polres Kabupaten Bengkulu Selatan.

Petugas Kepolisian Satuan Lalulintas polres Bengkulu Selatan pada Operasi Zebra Nala 2022 akan melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi dari para pengendara mobil dan motor, serta akan menindak dengan tegas para pelanggar yang tidak taat dalam mengendarai kendaraannya serta tidak dapat menunjukkan kepemilikan surat-surat kendaraan yang diminta.

Bacaan Lainnya

Penindakan tegas juga akan dilakukan bukan hanya kepada pengendara, bahkan bagi penumpang yang tidak taat terhadap peraturan dan penggunaan alat pelindung berkendara, yaitu helm dan Safety belt saat ikut berkendara juga akan ditindak dengan tegas.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon S.IK SH MH melalu Kasatlantas Polres BS IPTU. Melisa S.Tr K.S.I.K, menjelaskan bahwa operasi zebra Nala 2022 memiliki target diantaranya pengemudi motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan masih dibawah umur. Selain itu pemeriksaan administrasi yakni SIM dan STNK juga tidak luput sebagai hal penting yang akan dilakukan bagi kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya, serta kendaraan bermotor yang tidak melengkapi kelengkapan standar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Mari sama-sama tertib lalu-lintas dan tertib administrasi dalam berkendara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Kasatlantas Polres BS IPTU. Melisa S.Tr K.S.I.K berpesan kepada seluruh pengendara dan penumpang yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.

Disebutkan juga oleh Kasatlantas Polres Bengkulu Selatan, bahwa ada 7 Penindakan Prioritas pada Operasi Zebra yang akan dilaksanakan nantinya, yaitu diantaranya :

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara,

2. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt),

3. Pengendara masih di bawah umur,

4. Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,

5. Pengendara di bawah pengaruh Alkohol (Mabuk),

6. Pengendara yang melawan arus, dan

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

(**Renald Ayubi)

Pos terkait