Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan apresiasi berhadiah emas bagi wajib pajak patuh tahun 2026.
Program ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi masyarakat.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban dengan beban lebih ringan serta proses yang semakin mudah.
Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Program pemutihan berlangsung selama empat bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda administrasi, sehingga cukup membayar pajak tahun berjalan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa hadiah emas total 12 gram bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Hadiah tersebut terdiri dari emas 5 gram, 2,5 gram, dan 1 gram.
Peluncuran program berlangsung meriah dan disambut antusias masyarakat. Wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah langsung di lokasi pelayanan.
Program ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan..(*2b)










