Bapaslon Pilkada 2020, Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri "Bahtiar"

Jakarta||ISBCenter.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan, tingginya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (bapaslon Pilkada) 2020.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 141 dari 315 bapaslon melanggar protokol kesehatan lantaran diiringi arak-arakan massa, dari awal Pendaftaran Pilkada 2020 berlangsung pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Senin (7/9/2020).

Bahtiar menambahkan, Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Apalagi, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

“Merujuk Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung dan/atau bapaslon perseorangan,” jelasnya.

Dirinya berharap, aparat keamanan dan penegak hukum dapat menindak segala pelanggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

“Peraturannya sudah jelas. Jadi, bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Dia pun meminta media dan masyarakat lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.

“Keselamatan warga negara di atas segalanya,” tukasnya.

Diketahui, Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember.

Sejauh ini Kemendagri baru memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada calon sekaligus Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana…(**Rs/rri)

Pos terkait