Baznas Riau Salurkan Zakat dalam Bentuk Distribusi Langsung dan Pemberdayaan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Masriadi Hasan

Riau||ISBCenter.com-Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Masriadi Hasan mengatakan bahwa zakat merupakan amal ibadah sosial yang menjadi kewajiban setiap individu muslim yang dititipkan oleh Allah SWT dengan kelapangan rezeki.

Sehingga menurutnya Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan syariat agama yang telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk memungut dan mengumpulkan zakat, karena dengan demikian orang yang sudah mampu akan bersih jiwa dan hartanya.

Bacaan Lainnya

“Jadi zakat yang telah kita kumpulkan ini akan disalurkan oleh Baznas Provinsi Riau seperti yang telah ditentukan syariat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini,” katanya saat acara penyerahan zakat oleh Gubernur Riau dan Wakil Gubernur di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (3/4/2023).

“Seluruh zakat itu akan kita berikan kepada mereka, baik dalam bentuk distribusi langsung maupun dalam bentuk pemberdayaan karena fungsi zakat adalah menguatkan umat,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam yang setelah ditunaikan akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

“Zakat itu artinya membersihkan, baik harta maupun jiwa mereka yang berzakat,” pungkasnya.

Masriadi Hasan juga mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah bersama Baznas Provinsi Riau selama ini telah memberikan dampak yang luar biasa bagi peningkatan pengumpulan zakat.

Dari awal pengumpulan Baznas Riau setahun hanya bekisar 18 miliar, namun pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) perubahan ditargetkan pengumpulannya sebesar 35 miliar setahun.

“Berkat izin Allah dan semangat dari muzakki di Provinsi Riau baik itu pejabat maupun perorangan, maka kita mampu mengumpulkan zakat sehingga 39,2 miliar,” terangnya.

Saat pengumpulan zakat di Gedung Daerah Pauh Janggi, Baznas menyediakan 9 konter pembayaran zakat.

Pada kesempatan tersebut setidaknya ada 29 orang yang berzakat secara langsung. Pengumpulan sementara sebesar Rp 305.203.000.

Selain menerima pembayaran tunai, Baznas Provinsi Riau juga menggandeng Bank Riau Kepri Syariah sebagai penyedia layanan pembayaran non-tunai, dengan menggunakan sistem pembayaran QRIS.

Menurut keterangan Kepala Bagian Pengumpulan Baznas Provinsi Riau, Ade Kurniawan pengumpulan tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 106 juta.

“Pengumpulan sementara Rp 300 juta lebih, tentunya lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” terang Ade Kurniawan.

Esensi dari ibadah zakat, yaitu selain membersihkan diri dan harta, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103: Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..(**AY)

Pos terkait