Berkas Lengkap, KPK Serahkan Dua Tersangka Pemberi Suap Jabatan di Kuansing ke Jaksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Kuansing||ISBCenter.com – Proses hukum kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dua tersangka pemberi suap beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan pada Kamis (27/8/2026), setelah sehari sebelumnya berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pelimpahan tahap II ini menjadi penanda pergeseran perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

“Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr ZKN dan Sdr ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Ia menambahkan, kelengkapan berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya disusun surat dakwaan.

“Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU, pada hari Rabu (26/8),” ujarnya.

Selanjutnya, JPU KPK akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan..(*ped)

Pos terkait