Bengkulu||ISBCenter.com – Wacana pembubaran Badan Usaha Milik Daerah PT Bimex mengerucut pada persoalan pengelolaan aset. Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk mengelola aset tersebut, menyusul usulan dari Pansus LPJ Pelaksanaan APBD 2025.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, A. Gunawan, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi terkait penunjukan tersebut. Jika memang ditugaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Jika memang diarahkan ke Biro Umum, kita akan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Biro Hukum terkait legalitas,” kata A. Gunawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, tidak ada persoalan jika Biro Umum diberikan mandat untuk mengelola aset eks PT Bimex. Namun ia menekankan, dari sisi tugas dan fungsi, pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan bidang aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
“Tidak ada masalah, tetapi kalau aset daerah dikelola oleh Bidang Aset BPKD. Biro Umum selama ini mengelola aset internal seperti rumah dinas,” ujarnya.
Karena itu, A. Gunawan menyarankan agar aset milik PT Bimex yang nantinya menjadi aset daerah dikelola oleh Bidang Aset BPKD Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya, Pansus LPJ Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 mengusulkan agar PT Bimex dibubarkan lantaran dinilai tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya PT Bimex pernah memberikan dividen kepada pemerintah daerah sebesar Rp50 juta per tahun.
Usulan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Pansus DPRD Provinsi Bengkulu terhadap keberadaan dan kinerja BUMD milik Pemerintah Provinsi Bengkulu..(*1dn)










