Bengkulu||ISBCenter.com – Kabar gembira bagi wajib pajak di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemberian diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026.
Kebijakan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan biaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu H. Hadianto., S.E., M.M., M.Si, mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan cukup tinggi, sehingga perpanjangan waktu menjadi langkah yang tepat untuk mengakomodir wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.
“Program pemutihan PKB dan diskon 50 persen mutasi masuk kita perpanjang hingga 30 September 2026. Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini tidak hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak, tetapi juga potongan biaya untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sampai batas akhir. Manfaatkan program ini dari sekarang, karena selain lebih ringan, masyarakat juga ikut membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa dibebani denda. Selain itu, pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi ke Bengkulu juga akan mendapat keuntungan dengan adanya diskon 50 persen biaya mutasi masuk.
“Melalui program pemutihan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan PAD Provinsi Bengkulu bisa lebih optimal untuk pembangunan,” tambahnya.
Pemprov Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di kabupaten/kota masing-masing sebelum masa program berakhir pada 30 September 2026 mendatang..(*1dn)










