BPD Sumber Makmur Usulkan Pemberhentian Kades ke Bupati, Sebut Kades Otoriter Menyalahi Wewenang

BPD Sumber Makmur Usulkan Pemberhentian Kades ke Bupati, Sebut kades otoriter menyalahi wewenang

Mukomuko||ISBCenter.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Mukomuko. Surat usulan itu disampaikan pada 12 Juli 2026 melalui Kecamatan dan ditembuskan ke PMD, Inspektorat, dan Polsek.

BPD Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai telah melayangkan surat usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Mukomuko pada tanggal 12 Juli 2026. Tembusan surat juga disampaikan kepada Dinas PMD, Inspektorat, dan Polsek Sungai Rumbai.

Hal itu dibenarkan tokoh masyarakat Desa Sumber Makmur, Jemirin. Ia menyebut usulan pemberhentian dilayangkan karena Kepala Desa dinilai tidak dapat melaksanakan tugas untuk masyarakat hanya kepentingan pribadi.

“Benar, kami sudah menyampaikan surat usulan pemberhentian kepala desa ke Camat, Polsek, PMD, Inspektorat, dan Bupati. Usulan ini kami sampaikan karena kinerja kepala desa selama ini tidak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” jelas Jemirin

Ia menambahkan, usulan tersebut mengacu pada *Pasal 8 ayat 2 huruf b Permendagri Nomor 66 Tahun 2017* tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sebelumnya, tokoh masyarakat dan warga juga telah melaporkan sejumlah persoalan kepada Pemerintah Daerah melalui Inspektorat, PMD, dan Kecamatan.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan aset desa berupa Pasar dan KMD, ketidakterbukaan aset BUMDes, serta realisasi Dana Desa ketahanan pangan tahun 2025.

Pada program ketahanan pangan itu dianggarkan pembelian 14 ekor sapi dengan pagu hampir Rp200 juta. Namun hingga saat ini, warga mengaku tidak melihat keberadaan sapi tersebut.

Warga berharap Inspektorat segera melakukan audit secara transparan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Sumber Makmur agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai aturan..(Zul)

Pos terkait