Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dengan agenda Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Selasa (25/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh Seluruh Anggota DPRD,Pj Sekretaris Daerah Sukarni, jajaran Forkopimda,Sekretaris DPRD staf ahli dan asisten Pemkab Bengkulu Selatan, pejabat eselon II,Eselon III, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses pembahasan APBD yang telah berlangsung sejak beberapa waktu sebelumnya dinilai berjalan secara konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Bupati H. Rifai Tajuddin, S.Sos menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun selama proses pembahasan.
“APBD ini adalah fondasi penting untuk menggerakkan pembangunan daerah pada tahun mendatang. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar seluruh program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Bengkulu Selatan menyampaikan harapan agar seluruh OPD dapat menjalankan anggaran secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga program pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bengkulu Selatan dan Pimpinan DPRD.(*Idn)










