Komisi I Sepakati Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 09 Tahun 2016

Komisi I Sepakati Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 09 Tahun 2016

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Setelah melewati proses pembahasan yang berjalan sesuai mekanisme. Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kesepakatan Raperda tersebut dilakukan setelah Komisi I menggelar finalisasi proses pembahasan bersama Asisten I Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Kabag Ortala, dan Kabag Hukum, pada Selasa, 25 November 2025.

Langkah selanjutnya, Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD. Jadwal rapat paripurna pengesahan Raperda akan disusun oleh Badan Musyawarah.

Perubahan perda ini merupakan kebutuhan mendesak, terutama untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan ketentuan terbaru Pemerintah Pusat.

Hal itu merujuk pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 72 Tahun 2019.

Penyesuaian aturan ini penting agar perangkat daerah di Bengkulu Selatan mampu bekerja lebih efektif, efisien, serta memiliki kejelasan fungsi sesuai standar nasional.

Revisi perda ini juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyusun kembali susunan organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah.

Salah satu OPD yang menyesuaikan dengan perubahan perda tersebut adalah Bappeda-Litbang. Akan ada penambahan Bidang Riset dan Inovasi Daerah.(*Idn)

Pos terkait