Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan (Manna) merilis catatan hukum akhir tahun 2020, terdapat 2 desa yang ditangani saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu desa Air Umban Kecamatan Pino dan Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas.
Masing-masing Kepala Desa terancam penjara karena diduga telah merugikan keuangan negara pada kegiatan Dana Desa (DD).
Kajari Bengkulu Selatan, Nauli Rahim SH.,MH mengatakan, saat ini untuk desa Kuripan masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari tim ahli. Sementara untuk desa Air umban masih dilakukan penyidikan hal – hal yang berkaitan dengan aset.
Berkenaan dengan aset desa Air Umban, pihak Kejari BS telah berkoordinasi dengan pihak terkait, karena terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kepala desa dari beberapa kegiatan fisik yang menggunakan dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019, ungkap Kajari BS didampingi Kasi Pidsus Marjek Rapilo SH, Kasi Intel M Ichsan SH dan Kasi Datun Amri Bayakta, SH pada Press Release Catatan Akhir Kejari Bengkulu Selatan Akhir Tahun, Jum,at (11/12/2020).
“Sudah 30 saksi yang kita periksa untuk desa Air Umban. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini ditetapkan tersangkanya,” kata Nauli Rahim Siregar.
Disampaikan Kajari, kasus lain terkait pidana khusus (pidsus) selama tahun 2020, yakni Kajari BS telah melakukan penegakan hukum dengan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 896.846.832,00, yang terdiri dari beberapa kasus diantaranya penyelewengan dana Kesra dilingkungan Pemkab BS, Dana Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas dan TGR pada Dinas PUPR. “Uang yang berhasil diselamatkan tersebut sudah kita setor ke Kas Negara,” jelasnya.
Ditambahkannya, selain melakukan penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, di Bidang Datun Kejari Bengkulu Selatan selama tahun 2020 ini juga telah melakukan pendampingan hukum dan memberikan pendapat hukum serta pertimbangan hukum kepada beberapa stakeholder diwilayah hukum Kejari BS.
Dilansir dari media online lintasbengkulu.com , Bidang Intelijen telah menjalankan beberapa program, diantaranya Jaksa Menyapa dengan penyuluhan hukum ke sekolah sekolah serta melalui Radio lokal dan RRI. Sementara Jaksa Berayak melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana ke 48 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan..(Helmi G)










