Daftar Keberangkatan Calon Jemaah Haji Mukomuko Hingga 2048 Full

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko

Mukomuko||ISBCenter.com – Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko. Hingga pertengahan Oktober 2024 sudah ada 4.200 orang yang mendaftar haji dan masuk kedalam antrian pemberangkatan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kemenang Mukomuko H Widodo S.Hi melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Feri Irawan, SH.I. Untuk kuota pemberangkatan haji Mukomuko tidak ada penambahan masih tetap 176 orang per tahun, maka dari itu butuh waktu 24 tahun untuk memberangkatkan Jemaah haji dengan jumlah 4.200 orang.

“Untuk pemberangkatan haji Mukomuko ini masih sangat tinggi peminat. Karena panjangnya antrian bagi warga yang mendaftar berangkat haji pada tahun ini, akan kita berangkat pada 2048, sesuai dengan ketetapan,”terangnya.

Feri juga menyampaikan, untuk kuota haji tersebut bisa bertambah dan berkurang. Pasalnya untuk kuota haji Indonesia kepastian jumlah tergantung kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2024 kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 213.320 orang. Maka dari itu semakin besar pemerintah Arab memberikan kouta keberangkatan maka akan mempengaruhi dafatar antrian keberangkatan haji Mukomuko.

“Estimasi secara umum, kalau daftar haji sekarang, berangkatnya tahun 2048. Namun kalua ada tambahan kuota dari pemerintah Arab tentu akan mempengaruhi jumlah kuota kita yang akan berangkat,”ujar Feri.

Feri menjelaskan, warga Mukomuko bisa mendaftar berangkat haji dari usia minimal 12 tahun. Dan tidak ada batasan usia maksimal. Selain itu untuk Calon Jemaah Haji (CJH) yang lansia, akan diprioritaskan keberangkatan jika ada tambahan kuota haji. Dimana CJH lansia harus sudah terdaftar di daftar tunggu keberangkatan minimal 3 tahun.

“Kalau ada tambahan kuota haji, itu diberikan kepada Lansia, namun dengan catatan mereka sudah terdaftar minimal 3 tahun,”sampainya.

Selain itu disampaikan Feri, bagi warga yang sudah mendaftar pergi haji kemudian meninggal, tidak perlu khawatir. Sebab bisa diganti oleh ahli warisnya. Apabila ahli warisnya lebih dari 1 orang, maka harus ada surat pelimpahan yang disetujui oleh seluruh ahli waris. Yang direncanakan untuk menjadi pengganti. Maka dari itu kuota tidak akan hangus begitu saja.

‘’Kalau ada calon jemaah haji meninggal, dibuktikan dengan keterangan kematian. Untuk penggantinya ahli waris, bis akita berangkatkan ketika antriannya tiba,”terang Feri.

Maka dari itu, Feri juga menyarankan, agar masyarakat Mukomuko bisa mendaftarkan diri untuk keberangkatan haji sejak usia muda. Sehingga CJH akan memiliki fisik yang masih kuat untuk menjalakan ibadah haji. Selain itu apabila daftar tunggu yang Panjang tidak akan menjadi suatu masalah besar akan kesiapan fisik. Hanya saja kembali lagi kesiapan materi dari CJH tersebut.

“Kalau kita memiliki rejeki sejak muda tidak ada salahnya mendaftarkan untuk berangkat haji sejak dini. Sehingga meskipun daftar tunggu yang Panjang tidak akan menjadi permasalahan,”tandasnya. (*Zul )

Pos terkait