Mukomuko||ISBCenter.com – Berdasarkan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 101 ayat (4), sebagaimana diubah menjadi Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 37, hasil dari pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kecamatan XIV Koto selesai melaksanakan penetapan APBDes tepat waktu sesuai dengan agenda jadwal yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh 6ia ini mengungkapkan “Alhamdulillah sejak awal Bapak Camat telah mewanti wanti kepada kami dan pihak pemerintah Desa di Kecamatan XIV Koto agar mempedomani regulasi yang mengatur perencanaan pembangunan dan penetapan APBDes tepat waktu, hasilnya delapan Desa di Kecamatan XIV Koto tuntas menetapkan APBDes sesuai dengan regulasi yang ada dan telah mendapatkan register dari Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Untuk Desa Lubuk Sanai II merupakan Desa pertama yang sudah menetapkan APBDes sejak tiga Minggu yang lalu” jelasnya
Kades Lubuk Sanai II melalui Sekretaris Desa Saudara Adam menyampaikan Setiap momen pertemuan pertemuan dan bahkan dilaksanakan rapat koordinasi khusus antar kepala desa dan sekretaris Desa Se Kecamatan XIV Koto.
” Camat selalu menyampaikan komitmennya untuk melakukan tahapan perencanaan penbangunan dan penetapan APBDes sesuai dengan schedule yang diatur didalam peraturan perundang-undangan, meskipun pagu indikatif dari pusat dan daerah belum turun, jika ada perubahan nilai pagu indikatif, tentu akan kami selaraskan kembali melalui mekanisme perubahan APBDes. Alhamdulillah bapak camat dan kasi Ekobang selalu fokus terkait persoalan ini dan kami pihak Desa juga merasa terpacu untuk mengikuti ritme kerja yang terus di dorong percepatan”, pungkas Adam.
Terpisah ketika dihubungi awak media ini, Camat XIV Koto Singgih Pramono, M.H menyampaikan apresiasi kepada mitra kerja rekan rekan kades dan sekdes yang sudah taat prosedur dan taat administrasi hukum dengan menetapkan APBDes sesuai dengan schedule yang telah diatur secara baku di peraturan perundang-undangan, dan budaya taat prosedur ini memang harus dipupuk sejak dini serta dilakukan progress secara berkala sehingga setiap tahapan perencanaan pembangunan di Desa, benar benar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari kecamatan sangat apresiasi terhadap seluruh desa yang ada di kecamatan XIV Koto, yang sudah taat prosedur menetapkan APBdes sesuai dengan Schedule. Sehingga setiap tahapan benar benar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang singgih promono
Hal yang sama disampaikan sekdes lubuk Sanai I juga menyampaikan pandangan yang sama dengan camat yakni menjadikan aturan sebagai panglima dan prioritas utama yang harus dipedomani dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
“Kami para kades dan sekdes benar benar merasa bekerja dibawah tekanan, jadwal deadline waktu yang harus tepat dan bekerja terus dikejar oleh camat, tapi lama lama ini sudah terbiasa dan langkah baik ini kami harapkan terus berjalan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik.” Tutupnya(Zul)










