Bengkulu Selatan||ISBcenter.com – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa dan Permendesa PDDT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Berdasarkan Perpres (Peraturan presiden) Nomor 104 Tahun 2021 Dana Desa TA 2022 di Tentukan Penggunaan Untuk Program Perlindungan Sosial Berupa BLT 40% Paling Sedikit.
Dalam Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada Keluarga Penerimaan Menfaat(KPM) sejumlah Rp.300,000 Perbulan Selama Satu Tahun .
Pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim, Kamis 10 Febuari 2022 melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 ,75 KPM.
Husnaniah Kepala Desa Dusun Baru Menyampaikan Kepada Masyarakat bawah Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) 40% Dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan pokok mendasar Keluarga.
“Saya Berharap kepada Masyarakat untuk menggunakan Bantuan ini untuk kepentingan Rumah Tangga, untuk membeli bahan pokok Empat Sehat Lima Sempurna.” Ujar Husnaniah berpesan kepada Masyarakat.
Penerima dana BLT DD (75 KPM) langsung penandatanganan Berita Acara.
“Alhamdulillah acara Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) berjalan lancar tidak ada halangan. ” Pungkas Husnaniah Kades yang begitu mengerti keadaan dan perjuangan ibu-ibu di Desa pada Masa Pandemi. (**Adi Aboy)











