Desakan Mundur Jaksa Agung Menguat, Mahfud MD Tegaskan Kasus Febrie Bukan Hanya Persoalan Hukum

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Jakarta||ISBCenter.com – Posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menjadi sorotan publik setelah mantan anak buahnya di bidang Tindak Pidana Khusus terjerat persoalan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik yang berkembang saat ini tidak bisa lagi dilihat semata-mata dari kacamata pidana.

Mahfud menegaskan isu ini telah menyentuh aspek moralitas dan tanggung jawab pimpinan lembaga penegak hukum.

“Perkara ini bukan soal hukum saja, tapi soal etika jabatan. Seorang pimpinan harus merasa bangga kalau bisa membersihkan ke dalam,” ujar Mahfud seperti dikutip dalam video tersebut.

Menurutnya, kriteria pemimpin Kejaksaan tidak cukup hanya bersih secara personal, namun harus memiliki keberanian untuk melakukan bersih-bersih internal.

Desakan agar ST Burhanuddin mundur mencuat ke permukaan setelah adanya konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait status Febrie Adriansyah.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima media, Sabtu.

Febrie diketahui mengundurkan diri di saat proses penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah berjalan dan ditangani oleh Polri. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan penetapan tersangka FA dan DR dalam kasus korupsi dan TPPU batu bara pada 11 Juli 2026.

Tidak berselang lama, Jaksa Agung langsung mengambil langkah dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk menggantikan posisi Febrie.

Mahfud menambahkan, ukuran profesionalisme seorang jaksa tidak hanya ditentukan oleh penguasaan hukum acara dan kemampuan melakukan penuntutan, melainkan juga oleh komitmen dalam menjaga moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial di mata masyarakat.

Sorotan publik kini mengarah pada konsep tanggung jawab komando. Ketika pejabat di posisi strategis seperti Jampidsus tersangkut kasus korupsi, pimpinan puncak dinilai tidak dapat berdalih bahwa hal itu merupakan perbuatan yang bersifat pribadi.

Di sisi lain, kasus ini kembali membuka diskusi mengenai Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur bahwa upaya paksa terhadap jaksa harus seizin Jaksa Agung. Aturan tersebut dinilai sejumlah pakar berpotensi menghambat mekanisme pengawasan eksternal.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pengunduran diri Jaksa Agung. Sebelumnya, Kejagung menegaskan akan tetap fokus pada penanganan perkara dan berkomitmen menjaga penegakan hukum..(*1dn)

Pos terkait