Diduga Belanja Tidak Sesuai dan Mark Up, Pemdes Sukaraja Seginim Dilaporkan Ke Inspektorat Bengkulu Selatan

Aslan Hasibuan Saat melaporkan Pemdes Sukaraja terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Di Inspektorat Bengkulu Selatan, Selasa (14/3/2023)

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com– Pemerintah Desa Sukaraja Seginim dilaporkan Ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan oleh salah satu warga Bengkulu Selatan Aslan Hasibuan, terkait Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, Selasa (14/03/2023).

Bundel tanda terima Laporan Seoarang Warga Bengkulu Selatan terkait Penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2022, Selasa (14/3/2023)

Laporan tersebut diterima langsung oleh Irban satu inspektorat Bengkulu Selatan, dan ditujukan kepada kepala Badan Inspektorat Bengkulu Selatan, dimana laporan tersebut dibawa langsung oleh Aslan Hasibuan dalam satu bundel berkas.

Bacaan Lainnya

“Ya..hari ini saya melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 di Desa Suka Raja Kecamatan Seginim, dari temuan kita di lapangan ada dugaan penggunaan dana ketahanan pangan 20% itu tidak sesuai peruntukan, dari data yang kita temukan untuk dana 20% itu tidak sesuai aturan yang sudah di atur Perpres 104 pasal 5 yang mana dana 20% itu di belikan 216 unit tanki semprot, ujar Aslan hasibuan saat keluar dari ruangan Irban satu Inspektorat Bengkulu Selatan, Selasa (14/3/2023)

Lanjut Aslan Hasibuan bahwa dari pembelian tanki semprot tersebut kuat diduga ada mark harga dalam pembeliannya dan diduga harga jauh melampaui harga dipasaran.

“Selain Diduga salah peruntukan dalam pengelolaan Dana Desa, kami juga melaporkan dugaan Mark Up Harga, karena sesuai data kami bahwa harga pembelian jauh melampaui harga pasaran, lanjut Aslan Hasibuan Kepada ISBCenter.com.

Dengan disampaikan laporan kami ini, kami mohon pihak Inspektorat segera melakukan audit terhadap Dana Desa tahun anggaran 2022, dan kalau memang terbukti kami minta untuk memberikan sangsi tegas terhadap Pemdes Sukaraja Seginim.

“Kami mohon agar pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Audit terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Suka Raja Seginim, dan kami minta kalau terbukti agar dapat diberikan sangsi tegas,” pungkas Aslan Hasibuan.

Disisi Lain Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos saat dihubungu melalu Whatupp membenarkan ada warga Bengkulu Selatan melapor terkait penggunaan Dana Desa (DD) Desa Sukaraja anggaran tahun 2022.

“Ya, memang benar ada warga Bengkulu Selatan melapor, terkait penggunaan Dana Desa (DD) Desa Sukaraja anggaran tahun 2022, saya sudah perintahkan Irban satu untuk segera memproses laporannya dan kalau memang benar terbukti maka kita akan berikan sangsi tegas, yaitu pengembalian uang negara, tegas Hamdan..(**AH).

 

Pos terkait