Diduga Gunakan Jabatan, Kepala Desa Penyangga Perusahaan Sawit Disorot Warga

ilustrasi (fhoto ISBCenter.com)

Mukomuko||ISBCenter.com – Kepala Desa di salah satu desa penyangga perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko disorot warga. Ia diduga menyalahi wewenang dengan ikut “bermain proyek” di perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Status desa penyangga seharusnya menjadi keuntungan bagi masyarakat. Dana CSR dan program perusahaan wajibnya disalurkan untuk kepentingan umum, bukan individu.

Namun hal ini yang kini menjadi pertanyaan warga di salah satu desa penyangga perusahaan kelapa sawit di Mukomuko.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, Kepala Desa diduga meminta jatah proyek di perusahaan sawit tersebut. Proyek itu diduga dikerjakan melalui pihak ketiga yang terafiliasi.

“Seharusnya CSR itu untuk masyarakat. Bikin jalan, bantu UMKM, beasiswa. Bukan untuk memperkaya diri pribadi. Ini malah ada indikasi kepala desa minta proyek sendiri,” kata salah satu warga, Rabu (15/7/2026)

Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan. Dalam Permendagri dan UU Desa, Kepala Desa dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk mengintimidasi perusahaan agar memberi keuntungan pribadi.

“Jabatan itu untuk melayani, bukan untuk bisnis. Kalau ada perusahaan mau bantu, itu lewat musyawarah desa untuk program masyarakat, bukan titip proyek ke orang per orang,” tambah tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan dan Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi telah berupaya menghubungi namun belum mendapat jawaban.

Masyarakat berharap DPMD dan Inspektorat Kabupaten Mukomuko segera melakukan pengawasan dan evaluasi. Agar dana CSR dan hubungan perusahaan dengan desa penyangga berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi..(Zul)

Pos terkait