Diduga Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Resmi Ditahan

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Resmi Ditahan

Bengkulu||ISBCenter.com – Mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM (56), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025).
‎
‎SM diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama enam tahun anggaran, dari 2016 hingga 2021.
‎
‎Usai diperiksa, SM langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Malabero, untuk menjalani penahanan sementara selama proses hukum berlangsung.
‎
‎Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, menyebutkan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa.
‎
‎“Audit dan keterangan saksi mengungkap adanya penggelapan dana, manipulasi laporan, serta kegiatan fiktif yang tidak pernah terealisasi,” ujar Yudi.
‎
‎Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga diduga diselewengkan. Mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat Desa Rindu Hati.
‎
‎Penahanan SM menjadi langkah tegas Kejari Bengkulu Tengah, dalam menindak kasus korupsi di tingkat desa maupun pejabat daerah.
‎
‎Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*Rozi )

Pos terkait