Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Saat ini heboh di media sosial salah seorang pemilik akun facebook Senopati Dolken dengan terang-terangan diduga melecehkan profesi wartawan dan mengarah ke ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Seperti dikutif dalam laman facebook akun facebook Senopati Dolken menuliskan,
“Kalu lemak bejagungan, madak itu nanam memudauan. Kamu tu bukan wartawan, tapi pengemis berdasi. Amun ibau dengan Dana Desa tu lebiah baik ncalon kepala desa” komentarnya dengan bahasa daerah serawai.
Seperti terlihat dalam akun facebook tersebut banyak sekali yang comen pada akun tersebut ada yang meminta menarik tulisan, ada pula yang menyayangkan pernyataan akun ini karena telah menghina dan membuat ujaran kebencian serta merendahkan profesi wartawan.
Akibat tulisan akun Facebook Senopati Dolken sangat mengundang reaksi keras dari seluruh wartawan khusunya di Bengkulu Selatan, karena pekerjaan wartawan itu ada dan dilindungi oleh undang-undang.
Menyikapi celotehan akun facebook Senopati Dolken, Sekber Media Online Bengkulu Selagan ” Yon Maryono”, menyatakan ini adalah pelecehan profesi wartawan dan sangat disayangkan seorang anggota BPD tidak mengerti tugas dan fungsi wartawan.
“Kami dari Sekber Media Online akan melaporkan akun facebook Senopati Dolken ke pihak berwajib besok pagi (1/8/2022), dengan pasal pencemaran nama baik, dan kami lapis dengan undang undang ITE dengan pasal ujaran kebencian.” tegas Yon Maryono.
Lanjut Yon Maryono bahwa akun facebook Senopati Dolken dengan terang-terangan dengan mengatakan wartawan itu pengemis berdasi sangat menyakitkan profesi wartawan khususnya di Bengkulu Selatan ini.
“Pernyataan Wartawan pengemis berdasi ini sangat menyakiti kita yang berprofesi sebagai wartaawan dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutup Yon Maryono.
Dilain Pihak Tokoh muda Bengkulu Selatan Indarmen Syukur, ikut bersuara dengan adanya ramai tentang tulisan akun facebook Senopati Dolken ini.
“Dengan tulisan seperti wartawan adalah pengemis berdasi sangat tidak pantas dibuat, apalagi diduga yang punya akun teresebut adalah anggota BPD di desa,” ujar Indarmen Syukur.
Lanjut Indarmen Syukur sangat mendukung Sekber Media Online Bengkulu Selatan untuk menempuh Jalur hukum dalam penyelesain ini, ini agar membuat efek jera untuk menggunakan media sosial dengan bijak apalagi sekarang ada undang-undang ITE.
“Saya sangat mendukung langkah Sekber Media Online Bengkulu Selatan untuk menempuh jalur hukum dengan pasal berlapis, sebagai pembelajaran bersama bahwa kita harus bijak bermedia sosial saat sekarang ini,” tutup Indarmen Syukur..(**Renald Ayubi)










