Jakarta||ISBCenter.com – Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Hotman Paris melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang sedang bertanya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa ucapan tersebut bernada merendahkan profesi wartawan.
“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” kata Komaruddin dalam video yang diunggah di akun instagram resmi Dewan Pers, Senin (20/7)
Dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram Dewan Pers tersebut, Komaruddin menjelaskan hasil penelusuran pihaknya terkait peristiwa di gedung Kejaksaan Agung itu.
“Seorang wartawan bertanya ‘apakah klien Hotman Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini?’ Merespons pertanyaan wartawan, ungkapan Hotman saat itu yang mengatakan, ‘menurut kau gimana? lu punya otak ga?’,” ujarnya.
Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau rasa tidak senang terhadap sebuah pertanyaan dari wartawan seharusnya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
Dewan Pers juga menegaskan kepada semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan yang dilindungi oleh undang-undang, khususnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komaruddin menekankan bahwa wartawan bertanya sebagai bagian dari proses menggali informasi.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers,” ujarnya.
Tidak hanya Dewan Pers, sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia sebelumnya juga telah melayangkan kecaman keras. Mereka menilai sikap Hotman arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Sementara itu, aksi demonstrasi terjadi di depan kantor Hotman yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin sore.
“Aksi unras oleh massa Aktivis Connection bertempat di depan kantor Law Firm HOTMAN PARIS & Partner,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.
Aksi tersebut diikuti sekitar 100 orang massa. Untuk menjaga kondusifitas, aparat kepolisian diterjunkan melakukan pengamanan.
“Kekuatan pengamanan sebanyak 17 personel Polsek Kelapa Gading,” ucap Budi.
Dalam aksinya, massa membawa tiga tuntutan, yakni menolak pembodohan publik dan narasi sesat advokat Hotman Paris, hukum harus berdasarkan bukti bukan pamer kekayaan dan sensasi, serta tegakan hukum dan basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI.
Sementara itu, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas ucapannya tersebut.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial.
Hotman menjelaskan kronologi kejadian yang memicu ucapannya. Ia mengaku dalam kondisi emosi karena dicecar dua pertanyaan secara beruntun. Pertanyaan pertama terkait dugaan hidden agenda dari sebuah institusi dalam kasus eks Jampidsus, yang menurutnya sudah ia jawab tidak tahu. Pertanyaan kedua datang saat ia belum selesai menjawab pertanyaan pertama.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” kata dia.
Dalam unggahan di media sosialnya, Hotman juga menyampaikan permintaan maaf karena telah menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya. Ia menyampaikan permohonan maaf khusus kepada Presiden, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung usai mendampingi Febrie, ia sempat menuding kasus yang menjerat kliennya adalah kriminalisasi. Ia mengaku miris melihat kondisi Febrie saat ini, padahal selama menjabat Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” tuturnya dalam unggahan permintaan maaf, dikutip Senin sore.
“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” imbuhnya..(*1dn)










