PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Pernyataan di Kejagung

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir

Jakarta||ISBCenter.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Hal ini buntut pernyataannya kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyayangkan sikap dan ucapan yang dilontarkan Hotman Paris kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Menurut Akhmad Munir, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Namun, hal tersebut tidak boleh disertai dengan tindakan merendahkan profesi jurnalis.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Akhmad di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan bahwa wartawan dalam bekerja menjalankan amanah untuk memenuhi hak publik atas informasi, dan kerja-kerja jurnalistik tersebut dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

PWI Pusat menegaskan, pernyataan sikap ini sama sekali tidak terkait dengan materi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik maupun terkait langkah hukum yang diambil Hotman Paris dalam membela kliennya.

PWI menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan hukum kepada klien. Hanya saja, pembelaan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain maupun melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad menambahkan, baik advokat maupun wartawan memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat..(*1dn)

Pos terkait