Diduga Pemberian Pengusaha, KPK Sita Rumah Mewah Politisi Bengkulu di Jakarta Selatan

Diduga Pemberian Pengusaha, KPK Sita Rumah Mewah Politisi Bengkulu di Jakarta Selatan

Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mewah yang diduga terkait kasus korupsi di Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Penyitaan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (1/9/2026). Menurutnya, penyitaan rumah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

Bacaan Lainnya

“Benar, tim penyidik menyita satu unit rumah mewah yang diduga milik VLA, anggota DPRD Kota Bengkulu. Lokasinya di Jakarta Selatan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, aset tersebut disita karena diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Saat ini penyidik tengah menelusuri asal-usul perolehan rumah tersebut.

“Diduga rumah tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta. Kami sedang dalami apa hubungan atau nexus pemberian aset ini dengan rangkaian tindak pidana korupsi yang sedang kami sidik,” jelasnya.

Ini bukan aset pertama milik Vinna yang disita KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang juga berlokasi di Jakarta Selatan dan diduga berasal dari pihak swasta yang sama.

Penyitaan ini menambah panjang proses pengusutan KPK di Bengkulu. Setelah menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka dalam OTT kasus ijon proyek, penyidikan KPK melebar hingga ke lingkup Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK bahkan telah menggeledah kediaman Vinna pada pertengahan Agustus 2026 lalu dan memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.

Dalam pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo, penyidik mendalami dugaan aliran aset mewah kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.

“Dari keterangan EBS, penyidik mendalami dugaan pemberian beberapa aset berupa mobil mewah, apartemen, hingga rumah mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu. Diduga salah satu penerimanya adalah VLA,” pungkas Budi.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran aset tersebut dan kaitannya dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu..(*1dn)

Pos terkait