Pemprov Riau dan Pemkab Tunggu Regulasi Tertulis Soal Larangan Hibah ke Instansi Vertikal dari KPK

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau beserta pemerintah kabupaten/kota menyatakan siap melaksanakan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Meski demikian, para kepala daerah berharap ada dasar hukum tertulis agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir, terutama untuk program pembangunan yang sudah berjalan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyebut pihaknya masih menanti surat resmi sebagai tindak lanjut imbauan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Rabu 14 Mei.

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Riau sedang melanjutkan pembangunan dua fasilitas kesehatan yang sudah dimulai tahun lalu, yaitu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Menurutnya, kedua proyek itu penting bagi masyarakat. “Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah,” sebutnya.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, juga menegaskan komitmen daerahnya dalam mendukung pencegahan korupsi. Ia menekankan perlunya instruksi resmi yang berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah,” jelasnya.

Suhardiman menambahkan, Pemkab Kuansing selama ini menyalurkan hibah untuk pembangunan Makodim serta Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau. Langkah itu diambil untuk mempermudah akses layanan keamanan bagi warga. Namun ia memastikan akan patuh jika aturan resmi melarang praktik tersebut.

Hal serupa disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia mengatakan Pemkab Meranti akan menggelar pembahasan internal begitu regulasi resmi diterima.

“Informasi (imbauan) tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal,” kata Muzamil.

Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, menyambut baik arahan KPK, khususnya terkait larangan pemberian THR kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan Pemkab Siak selama ini tidak memberikan THR ke instansi vertikal dan hubungan Forkopimda di daerahnya terjalin karena kolaborasi.

“Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Afni merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 4 dan 5 yang menyatakan belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau lembaga tertentu untuk menunjang pencapaian program pemerintah daerah.

“Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menyoroti kebijakan hibah ke instansi vertikal di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. “Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” kata Tarmidzi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian THR atau hibah yang berlebihan kepada instansi vertikal berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu, kata dia, dapat mengarah pada praktik koruptif dan sering muncul dalam penanganan kasus.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam acara di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 11 Mei..(*ay)

Pos terkait