Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Bengkulu||ISBCenter.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, pada Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Kadis yang menjabat pada periode Januari hingga Agustus 2023 itu.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada pos belanja barang, jasa, dan modal Disparpora Kepahiang TA 2023. Dari hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), negara ditaksir merugi hingga Rp1,6 miliar.

“Penyidik Subdit Tipidkor telah menetapkan TA sebagai tersangka. Penyidikan menemukan indikasi kuat penggelembungan dana dan manipulasi kegiatan pada belanja barang, jasa, serta modal Disparpora Kepahiang TA 2023,” ujar Imam.

Modus yang digunakan tersangka yakni melakukan mark-up anggaran dan manipulasi pengerjaan program. Praktik tersebut menyasar sejumlah pos anggaran strategis dengan total nilai Rp6,2 miliar.

Adapun pos anggaran yang menjadi objek penyidikan meliputi biaya perjalanan dinas, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak, penyediaan makan dan minum, belanja alat listrik, hingga pengerjaan konstruksi sebanyak 7 paket kegiatan.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi termasuk saksi ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi pada Rabu (8/4/2026) lalu, di antaranya Kantor Disparpora Kepahiang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta kediaman pribadi tersangka.

Polda Bengkulu menegaskan penyidikan tidak berhenti pada TA saja. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Saat ini, status TA tercatat sebagai tahanan titipan di Lapas Curup. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak 18 September 2026 terkait dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) / MCK.

Atas perbuatannya dalam kasus di Disparpora, TA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..(*rz)

Pos terkait