Kaur||ISBCenter.com – Aparat Polres Kaur berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Pelaku berinisial S.A. (49), warga Kabupaten Kaur, kini resmi ditahan di Rutan Polres Kaur.
Kasus tersebut diungkap dalam press release yang digelar Polres Kaur pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.
Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak Juli 2024 hingga Maret 2026. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali, lebih dari 30 kali.
Korban diketahui merupakan anak perempuan yang saat kejadian pertama masih berusia 16 tahun. Lokasi kejadian diduga berada di kamar korban di rumah keluarga di wilayah Kabupaten Kaur. Untuk kepentingan perlindungan, Polres Kaur tidak mempublikasikan identitas, alamat, maupun informasi yang dapat mengarah pada jati diri korban.
Kapolres Kaur menegaskan pihaknya memberikan atensi serius terhadap kasus ini, mengingat korban seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua, bukan justru menjadi korban kekerasan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma kepada korban dan turut menjaga kerahasiaan identitasnya.
“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S.A. disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Kaur memastikan penanganan perkara mengedepankan perlindungan korban dan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum..(*rz)










