Jakarta||ISBCenter.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Muklis adalah teradu I yang dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional karena diduga berselingkuh dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus teradu II.
Muklis terbukti berada di rumah Hensi pada dini hari dan diketahui warga setempat sehingga mengakibatkan kegaduhan.
“Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” ucap Anggota DKPP Rattna Dewai Pettalolo.
Kedua penyelenggara pemilu ini terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berbeda dengan Muklis, dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Baca juga: Kala TNI AL Nunggak BBM Rp 3,2 Triliun ke Pertamina, Minta Dikasih Subsidi seperti Polri Selain kasus dugaan perselingkuhan itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2). Sementara itu, terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (*Iesbe)










