Mukomuko||ISBCenter.com – Diduga Isu yang berkembang 14 kegiatan Diknas 2022 dari pihak Penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya mengembalikan uang sebesar Rp 147 juta dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang sebesar Rp 147 juta dari 14 kontraktor yang merupakan rekanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sebelumnya merupakan bagian temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu penggunaan Anggaran tahun 2022.
Ketua Kualisi Rakyat Menggugat (KRM) junaidi menuturkan, wajib bagi pelaku pengelola anggaran negara mengembalikan kerugian negara atau hasil temuan dari BPK dalam LHP tersebut karna Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, dan bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti itu setelah melewati beberapa tahap peringatan.
Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti, dan bukan hanya BPK saja yang bisa melaporkan temuan BPK tersebut namun LSM juga dapat melaporkan hal tersebut ke APH jika seluruh mekanisme dan ketentuan tidak diindahkan oleh koruptor tersebut.
“Perlu digaris bawahi untuk hasil temuan BPK, LSM juga dapat melaporkan ke APH. Jika seluruh mekanisme dan ketentuan tidak diindahkan” tuturnya
Junaidi menegaskan akan segera menyurati dinas terkait, perihal LHP BPK pada kegiatan di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mukomuko Tahun 2022.
“Terkait LHP BPK pada Tahun 2022, selain bisa diblack list, para penyedia jasa pun bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Saya juga minta Inspektorat Kabupaten Mukomuko tak sungkan-sungkan lagi melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum dan jangan ada hutang kerjaan,” tegas Junaidi. (*Zul)










