Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Diduga Video aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Bengkulu Selatan kampanye untuk kemenangan salah satu Calon Bupati, tak tanggung-tanggung didalam video tersebut diduga adalah seorang ASN yang menjabat Camat di Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan inisial “BS”.

Didalam video tersebut tampak ada acara diduga adalah pertemuan seluruh anggota BPD di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diadakan di salah satu Desa di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, video ini diambil hari Rabu tanggal 2 September 2020.
Nampak terdengar didalam video tersebut bahwa Sang Oknum yang diduga seorang Camat inisial “BS” yang notabene beliau adalah putra Kedurang juga, beliau meminta tolong agar jagoan beliau bisa di dukung, karena beliau duduk di camat itu karena Sang Calon Bupati ini.
“Saya Mohon fahami kondisi dan karier aku, aku bisa duduk jadi camat ini, jadi saya minta kalau bukan bersaudara betul (Siku tentak kedinding)/bahasa selatan.red, dengan yang lain, maka tolong ikut aku dulu, kalau beliau (sang calon bupati yang dimaksud) tidak duduk lagi jadi Bupati otomatis saya diberhentikan dari Camat, atau saya akan mengundurkan diri dan pindah ke Bengkulu”, ujarnya
Oknum yang diduga ASN dengan Jabatan Camat ini juga mengatakan, “Kalau nolong aku artinya kamu nolong Gundul, kalau dukung Gundul artinya kamu nolong aku. kata oknum ASN “BS”.
Dilanjutkan didalam video itu, bahwa saya berani begini karena saya balas jasa ke atasan saya, masa di kedurang kalah kita, kata salah satu atasan beliau, karena politik itu kepentingan, ungkapnya.
Pada video berdurasi 7.58 Menit itu secara jelas Diduga oknum ASN ini menyatakan dukungannya dan mengajak para anggota BPD untuk mendukung salah satu Calon Bupati di Bengkulu Selatan, dan beliau mengatakan siapa yang mau berjuang dibelakang aku, mari kita berjuang bersama sama, dan berkali kali beliau mengatakan tolongi dulu aku dan fahami dulu kondisi aku, katanya.
Saat media |ISBCenter.com Klarifikasi dengan sang Oknum “BS”, beliau mengatakan didalam video itu beliau hanya mengatakan,
“itu salah satu rekan, sejawat kita perlu dukungan adiak sanak”, ungkap “BS” lewat saluran telepon, minggu (6/09/2020).
Sesuai Arahan Bupati dan Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas mengatakan apabila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, apalagi ikut dalam melakukan kampanye bersama Paslon Kada, Apabila ditemukan adanya salah satu ASN yang melanggar larangan tersebut maka sanksi berat menanti, ujar Sekda pada salah satu media beberapa waktu yang lalu. sekarang kita tunggu apakah arahan dan perintah ini masih berlaku, sebagai masyarakat kita hanya menunggu tindakan dari Pak Bupati dan Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan.
Larangan dan sanksi ASN.
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
Ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.
Dengan adanya video ini , semoga pihak Bawaslu dan GAKKUMDU Kabupaten Bengkulu Selatan bisa melakukan investigasi dan memanggil pihak pihak yang diduga oknum dalam video ini….(**tim)










