Reza Terancam Dipenjara Paling Lama 12 Tahun

Jakarta||ISBCenter.com – Atas pemilikan sabu seberat 0.78 gram, penyanyi Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Yusri menjelaskan, barang haram itu ditemukan pihaknya di sebuah tas yang dibawa penyanyi berusia 45 tahun tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kita temukan di dalam tas,” ujar Yusri

Yusri menuturkan, mantan istri almarhum Adjie Massaid ini diamankan disebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (03/09/2020) kemarin.

Setelahnya, polisi juga menggeledah kediaman Reza di kawasan Cirendeu Tanggerang dan mendapati alat hisap sabu.

“Kemudian barang bukti yang kita amankan juga ada dompet, ada alat isap yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Reza bukan kali pertama. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB…(tim/rri)

Pos terkait